Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Data BNPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dilaksanakan dengan memperhatikan pengelolaan:
a. enterprise architecture untuk domain Data;
b. kualitas Data; dan
c. keamanan Data.
(2) Pengelolaan Data BNPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mendukung proses bisnis, pengambilan keputusan, keterbukaan informasi publik, dan penyelenggaraan satu Data bencana INDONESIA.
(3) Pengelolaan enterprise architecture untuk domain Data sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilaksanakan untuk:
a. menyediakan Data yang berkualitas;
b. mengidentifikasi dan mendefinisikan kebutuhan Data; dan
c. merancang struktur dan rencana untuk memenuhi kebutuhan Data saat ini dan kebutuhan data jangka panjang.
(4) Pengelolaan kualitas Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk:
a. menjamin Data yang dihasilkan:
b. memenuhi prinsip satu Data INDONESIA; dan
c. memenuhi standar kualitas Data, mencakup keakuratan, kelengkapan, konsistensi, kewajaran, ketepatan waktu, keunikan, dan keabsahan.
(5) Pengelolaan keamanan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk:
a. memenuhi standar keamanan Data, mencakup kerahasiaan, otentikasi akses, otorisasi akses, dan pelindungan Data pribadi;
b. menjamin kelangsungan ketersediaan akses Data;
dan
c. menjaga keamanan Data dari akses yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Pengelolaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Unit TIK.
(7) Pengelolaan Data dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
