Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan TIK terdiri atas:
a. pengelolaan data;
b. pengembangan sistem informasi;
c. portofolio TIK;
d. standar TIK;
e. DC Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan DRC Badan Nasional Penanggulangan Bencana; dan
f. pengelolaan keamanan informasi.
Koreksi Anda
