Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pihak Eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 terdiri atas: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan digital; b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi; c. kementerian/lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan TIK nasional; d. badan usaha lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan TIK nasional; e. pemerintah daerah; dan f. komunitas keamanan informasi.
Koreksi Anda