Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi
Teks Saat Ini
Pihak Eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 terdiri atas:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan digital;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi;
c. kementerian/lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan TIK nasional;
d. badan usaha lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan TIK nasional;
e. pemerintah daerah; dan
f. komunitas keamanan informasi.
Koreksi Anda
