Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung penyelenggaraan tata kelola TIK, Unit TIK dapat melakukan kerja sama dengan Pihak Eksternal.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan perjanjian kerja sama berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
