Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi
Teks Saat Ini
(1) Unit Pemilik Proses Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d merupakan unit kerja yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan BNPB.
(2) Unit Pemilik Proses Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a. mengidentifikasi kebutuhan pembangunan dan/atau pengembangan Aset TIK dan disampaikan kepada chief information officer;
b. memanfaatkan Aplikasi Khusus dan/atau Aplikasi Umum yang sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan
c. melakukan evaluasi atas pelaksanaan kualitas operasional Layanan TIK.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan bersama dengan Unit TIK.
Koreksi Anda
