Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Pemilik Proses Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d merupakan unit kerja yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan BNPB. (2) Unit Pemilik Proses Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan tanggung jawab: a. mengidentifikasi kebutuhan pembangunan dan/atau pengembangan Aset TIK dan disampaikan kepada chief information officer; b. memanfaatkan Aplikasi Khusus dan/atau Aplikasi Umum yang sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan c. melakukan evaluasi atas pelaksanaan kualitas operasional Layanan TIK. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan bersama dengan Unit TIK.
Koreksi Anda