Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Chief information officer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dilaksanakan oleh pimpinan unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelayanan di bidang pengelolaan data dan informasi, pengembangan Basis Data dan informasi. (2) Chief information officer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. menyusun Grand Design TIK setiap 5 (lima) tahun sekali dan menyampaikan kepada Komite TIK; b. mengoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan inisiatif pengembangan TIK di lingkungan BNPB; c. melakukan evaluasi secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali atas pelaksanaan TIK di lingkungan BNPB; d. menyusun kebijakan dan prosedur operasional standar Tata Kelola TIK; e. melakukan sosialisasi kebijakan pengelolaan TIK kepada semua pengguna; f. melakukan koordinasi dengan Unit Pemilik Proses Bisnis dalam pemeliharaan sumber daya TIK; g. mengembangkan kompetensi sumber daya manusia TIK; h. mengoordinasikan pengelolaan keamanan informasi di lingkungan BNPB; i. mengoordinasikan perumusan dan penyempurnaan kebijakan mengenai pengelolaan keamanan informasi di lingkungan BNPB; j. melaksanakan tugas dan wewenang lain terkait koordinasi pengelolaan keamanan informasi di lingkungan BNPB; k. mengoordinasikan implementasi enterprise architecture BNPB; l. menyusun ketentuan teknis mengenai enterprise architecture BNPB; m. mengoordinasikan tata kelola data di lingkungan BNPB; n. menyusun kebijakan mengenai penatalayanan dan pengolahan data di lingkungan BNPB; o. melaksanakan tugas dan wewenang lain terkait koordinasi implementasi enterprise architecture BNPB; dan p. melaksanakan tugas dan wewenang lain terkait koordinasi implementasi tata kelola data di lingkungan BNPB.
Koreksi Anda