Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi
Teks Saat Ini
(1) Komite TIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a terdiri atas:
a. Sekretaris Utama BNPB sebagai ketua;
b. chief information officer sebagai sekretaris; dan
c. pimpinan tinggi pratama yang membawahi Unit Pemilik Proses Bisnis di lingkungan BNPB sebagai anggota.
(2) Komite TIK BNPB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertugas:
a. merumuskan kebijakan teknis TIK dalam Grand Design TIK;
b. memberikan pertimbangan dan/atau rekomendasi atas rencana kegiatan atau belanja/investasi kebutuhan TIK sesuai Grand Design TIK dalam rangka memastikan tidak adanya tumpang tindih pengadaan TIK antar unit; dan
c. melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan Grand Design TIK.
(3) Pembentukan Komite TIK ditetapkan oleh Kepala BNPB.
Koreksi Anda
