Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi
Teks Saat Ini
Penyelenggara tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK BNPB terdiri atas:
a. komite TIK;
b. chief information officer;
c. Unit TIK;
d. Unit Pemilik Proses Bisnis; dan
e. Pihak Eksternal.
Koreksi Anda
