Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK BNPB terdiri atas: a. komite TIK; b. chief information officer; c. Unit TIK; d. Unit Pemilik Proses Bisnis; dan e. Pihak Eksternal.
Koreksi Anda