Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Manajemen Risiko TIK dilaksanakan untuk menjaga efektivitas, efisiensi, keamanan, dan keandalan TIK dalam mendukung pencapaian tujuan BNPB dan meminimalkan dampak risiko pada proses bisnis BNPB. (2) Manajemen Risiko TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda