Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi
Teks Saat Ini
(1) Kajian kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) diperlukan sebagai pertimbangan dalam proses seleksi untuk menentukan prioritas investasi TIK.
(2) Penentuan prioritas investasi TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan:
a. rencana strategis BNPB;
b. Grand Design TIK; dan/atau
c. rencana strategis tingkat nasional mengenai sistem pemerintahan berbasis elektronik dan satu data INDONESIA.
Koreksi Anda
