Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kajian kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) diperlukan sebagai pertimbangan dalam proses seleksi untuk menentukan prioritas investasi TIK. (2) Penentuan prioritas investasi TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan: a. rencana strategis BNPB; b. Grand Design TIK; dan/atau c. rencana strategis tingkat nasional mengenai sistem pemerintahan berbasis elektronik dan satu data INDONESIA.
Koreksi Anda