Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi
Teks Saat Ini
(1) Investasi TIK oleh Unit Pemilik Proses Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b dilaksanakan dalam mendukung:
a. investasi TIK untuk kebutuhan spesifik unit masing-masing; dan
b. investasi TIK yang sesuai dengan tanggung jawab Unit Pemilik Proses Bisnis.
(2) Investasi TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah terlebih dahulu dilakukan penyusunan kajian kebutuhan untuk setiap investasi TIK.
(3) Kajian kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) memuat:
a. analisis kebutuhan organisasi; dan
b. analisis manfaat biaya.
(4) Dalam hal investasi TIK dilaksanakan dalam rangka peningkatan kualitas layanan dan memberikan layanan baru, kajian kebutuhan dapat memuat analisis perbandingan tolak ukur penerapan pada organisasi lain.
Koreksi Anda
