Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi
Teks Saat Ini
(1) Investasi TIK oleh Unit TIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dilaksanakan untuk mendukung:
a. layanan internal; dan
b. layanan publik;
(2) Layanan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan layanan TIK yang dirancang untuk mendukung operasional, koordinasi, dan aktivitas internal BNPB.
(3) Layanan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan layanan berbasis teknologi yang disediakan oleh BNPB untuk memenuhi kebutuhan dan hak masyarakat.
Koreksi Anda
