Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Investasi TIK oleh Unit TIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dilaksanakan untuk mendukung: a. layanan internal; dan b. layanan publik; (2) Layanan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan layanan TIK yang dirancang untuk mendukung operasional, koordinasi, dan aktivitas internal BNPB. (3) Layanan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan layanan berbasis teknologi yang disediakan oleh BNPB untuk memenuhi kebutuhan dan hak masyarakat.
Koreksi Anda