Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi
Teks Saat Ini
(1) Investasi TIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c dapat berupa:
a. belanja/pengeluaran modal untuk meningkatkan kualitas layanan dan memberikan layanan baru;
dan/atau
b. belanja/pengeluaran barang TIK dalam rangka menjaga tingkat dan kualitas layanan.
(2) Investasi TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. Unit TIK; dan
b. Unit Pemilik Proses Bisnis.
Koreksi Anda
