Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Investasi TIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c dapat berupa: a. belanja/pengeluaran modal untuk meningkatkan kualitas layanan dan memberikan layanan baru; dan/atau b. belanja/pengeluaran barang TIK dalam rangka menjaga tingkat dan kualitas layanan. (2) Investasi TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. Unit TIK; dan b. Unit Pemilik Proses Bisnis.
Koreksi Anda