Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi Grand Design TIK dilaksanakan terhadap penerapan strategi dengan memperhatikan peta jalan.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Pemantauan dan evaluasi Grand Design TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Pimpinan Unit TIK dengan melibatkan Unit Pemilik Proses Bisnis.
Koreksi Anda
