Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi Grand Design TIK dilaksanakan terhadap penerapan strategi dengan memperhatikan peta jalan. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Pemantauan dan evaluasi Grand Design TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Pimpinan Unit TIK dengan melibatkan Unit Pemilik Proses Bisnis.
Koreksi Anda