Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi
Teks Saat Ini
(1) Grand Design TIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b merupakan dokumen perencanaan strategis TIK untuk 5 (lima) tahunan.
(2) Grand Design TIK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat:
a. visi dan misi TIK;
b. prinsip implementasi TIK; dan
c. fokus area TIK, terdiri atas identifikasi masalah dan kebutuhan, strategi, dan peta jalan.
(3) Grand Design TIK sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disusun sesuai dengan:
a. Rencana Strategis BNPB; dan
b. Rencana Nasional Penanggulangan Bencana.
(4) Penyusunan dan implementasi Grand Design TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Pimpinan Unit TIK.
(5) Grand Design TIK ditetapkan oleh Kepala BNPB.
Koreksi Anda
