Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Enterprise architecture disusun oleh organisasi enterprise architecture BNPB. (2) Organisasi enterprise architecture terdiri atas: a. tim pengarah; dan b. tim enterprise architecture. (3) Tim pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas pimpinan unit kerja eselon I di lingkungan BNPB. (4) Tim enterprise architecture sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas unit kerja eselon II di lingkungan BNPB. (5) Organisasi enterprise architecture ditetapkan oleh Kepala BNPB.
Koreksi Anda