Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi
Teks Saat Ini
(1) Enterprise architecture BNPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a merupakan metode strategis untuk mencapai tujuan organisasi BNPB secara lebih efektif dan efisien dengan mendefinisikan, memetakan, merancang, menyelaraskan, dan mengintegrasikan domain layanan, aplikasi, bisnis, data dan informasi, infrastruktur, keamanan, dan teknologi.
(2) Enterprise architecture BNPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. visi;
b. prinsip;
c. referensi arsitektur;
d. domain;
e. metodologi;
f. perangkat;
g. kapabilitas; dan
h. tata kelola.
(3) Penerapan enterprise architecture di lingkungan BNPB dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dokumen enterprise architecture ditetapkan oleh Kepala BNPB.
Koreksi Anda
