Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi
Teks Saat Ini
(1) TIK berperan sebagai penggerak proses bisnis dan penopang untuk memberikan nilai dalam mendukung transformasi digital di lingkungan BNPB serta mewujudkan pemerintahan digital.
(2) Dalam mengoptimalkan peran TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu memperhatikan:
a. enterprise architecture BNPB;
b. Grand Design TIK;
c. investasi TIK;
d. Manajemen Risiko; dan
e. pengukuran kinerja TIK.
Koreksi Anda
