Koreksi Pasal 35
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui kegiatan audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan TIK.
(2) Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. lembaga pelaksana audit TIK pemerintah; atau
b. lembaga pelaksana audit TIK yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, bekerja sama dengan aparat pengawas intern pemerintah di lingkungan BNPB.
(3) Pengawasan melalui kegiatan audit TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk area:
a. infrastruktur TIK;
b. aplikasi; dan/atau
c. keamanan informasi.
Koreksi Anda
