Koreksi Pasal 34
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi
Teks Saat Ini
Pengawasan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh aparat pengawas intern pemerintah di lingkungan BNPB berkoordinasi dengan Unit TIK.
Koreksi Anda
