Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dilaksanakan secara: a. internal; dan b. eksternal. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan: a. berbasis risiko dalam pengelolaan dan pemanfaatan TIK; dan b. standar dan tata cara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda