Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung keselarasan investasi TIK di lingkungan BNPB dan pelaksanaan proses seleksi prioritas investasi TIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Unit TIK berkoordinasi dengan Unit Pemilik Proses Bisnis melalui forum komunikasi TIK BNPB.
(2) Forum komunikasi TIK BNPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Hasil koordinasi forum komunikasi TIK BNPB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat
rekomendasi pengusulan anggaran sesuai dengan mekanisme yang berlaku di lingkungan BNPB.
Koreksi Anda
