Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang SATU DATA BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembatasan akses diusulkan oleh Produsen Data Bencana kepada Walidata Bencana. (2) Pengusulan pembatasan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah berkonsultasi dengan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi untuk mendapatkan pertimbangan potensi konsekuensi yang ditimbulkan. (3) Pembatasan akses dikomunikasikan dan dikoordinasikan dengan Forum Satu Data INDONESIA.
Koreksi Anda