Koreksi Pasal 40
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang SATU DATA BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Pembatasan akses diusulkan oleh Produsen Data Bencana kepada Walidata Bencana.
(2) Pengusulan pembatasan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah berkonsultasi dengan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi untuk mendapatkan pertimbangan potensi konsekuensi yang ditimbulkan.
(3) Pembatasan akses dikomunikasikan dan dikoordinasikan dengan Forum Satu Data INDONESIA.
Koreksi Anda
