Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang SATU DATA BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain terhadap Data terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a, dilakukan pembatasan akses. (2) Pembatasan akses terhadap Data terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b tidak berlaku antar instansi pemerintah.
Koreksi Anda