Koreksi Pasal 38
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang SATU DATA BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) diberikan berdasarkan pengklasifikasian Data Bencana.
(2) Klasifikasi Data Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada aksesibilitas Data, berupa:
a. Data terbuka;
b. Data terbatas;
c. Data rahasia; dan
d. Data sangat rahasia.
Koreksi Anda
