Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang SATU DATA BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) diberikan berdasarkan pengklasifikasian Data Bencana. (2) Klasifikasi Data Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada aksesibilitas Data, berupa: a. Data terbuka; b. Data terbatas; c. Data rahasia; dan d. Data sangat rahasia.
Koreksi Anda