Koreksi Pasal 37
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang SATU DATA BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Walidata Bencana menyediakan akses Data Bencana kepada Pengguna Data melalui portal Satu Data Bencana.
(2) Portal Satu Data Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyediakan akses terhadap:
a. Data Bencana;
b. Kode Referensi;
c. Data Induk;
d. Metadata;
e. Data prioritas; dan
f. jadwal rilis dan/atau pemutakhiran Data.
Koreksi Anda
