Koreksi Pasal 35
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang SATU DATA BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan portal Satu Data Bencana mempertimbangkan aspek Interoperabilitas Data.
(2) Interoperabilitas Data sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dimaksudkan untuk memastikan keterhubungan Portal Satu Data Bencana dengan portal Satu Data INDONESIA, portal Instansi Pusat dan portal Instansi Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Portal Satu Data Bencana memberikan akses tanpa dipungut biaya.
Koreksi Anda
