Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang SATU DATA BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Portal Satu Data Bencana merupakan sarana berbagipakai Data Bencana antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah. (2) Portal Satu Data Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. Data yang dikelola oleh Walidata Bencana; b. Data yang ditentukan oleh Forum Satu Data INDONESIA; dan c. Data yang dihasilkan dari kesepakatan Forum Satu Data Bencana. (3) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c antara lain berupa Data yang dihasilkan secara otomatis oleh sensor dan Data yang dihasilkan dari aplikasi tertentu.
Koreksi Anda