Koreksi Pasal 34
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang SATU DATA BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Portal Satu Data Bencana merupakan sarana berbagipakai Data Bencana antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
(2) Portal Satu Data Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. Data yang dikelola oleh Walidata Bencana;
b. Data yang ditentukan oleh Forum Satu Data INDONESIA; dan
c. Data yang dihasilkan dari kesepakatan Forum Satu Data Bencana.
(3) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c antara lain berupa Data yang dihasilkan secara otomatis oleh sensor dan Data yang dihasilkan dari aplikasi tertentu.
Koreksi Anda
