Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang SATU DATA BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Walidata Bencana menentukan periode penyimpanan Data historis sesuai dengan kebutuhan tata kelola Data Bencana.
(2) Periode penyimpanan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
