Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang SATU DATA BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e merupakan kegiatan pemberian akses, pendistribusian dan pertukaran Data oleh Walidata Bencana.
(2) Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui:
a. portal Satu Data Bencana;
b. portal Satu Data INDONESIA; dan/atau
c. media lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Dalam hal terdapat penetapan keadaan darurat bencana nasional dan/atau keadaan tertentu, penyebarluasan Data melalui portal Satu Data Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mengacu pada ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggaraan Satu Data Bencana pada saat kondisi kedaruratan bencana.
Koreksi Anda
