Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang SATU DATA BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Hasil pelaksanaan analisis Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 disajikan dalam bentuk cetak dan/atau digital, antara lain:
a. teks uraian penjelasan;
b. tabulasi statistik;
c. peta;
d. grafik;
e. infografis; dan/atau
f. bentuk lainnya.
(2) Hasil pelaksanaan analisis Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Walidata Bencana.
(3) Dalam hal hasil pelaksanaan analisis Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan berupa data, dapat
dibagipakaikan kepada pihak lain.
Koreksi Anda
