Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang SATU DATA BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c dilaksanakan berdasarkan:
a. metodologi pendataan dan kelogisan Data yang dihasilkan;
b. kelengkapan;
c. kesesuaian dengan kebenaran; dan
d. keruntutan.
(2) Verifikasi Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa pemeriksaan kelengkapan komponen dalam proses pendataan yang meliputi:
a. penggunaan kuesioner standar; dan
b. perekaman Data dukung.
(5) Dalam melakukan verifikasi Data, Produsen Data Bencana dapat melibatkan:
a. Instansi Pusat;
b. Instansi Daerah; dan
c. pakar dan praktisi.
Koreksi Anda
