Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang SATU DATA BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengolahan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c merupakan kegiatan Produsen Data Bencana dalam mengorganisasi Data Bencana yang telah dikumpulkan. (2) Pengolahan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. kompilasi Data; b. pembersihan Data; dan c. verifikasi Data.
Koreksi Anda