Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang SATU DATA BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Rencana aksi Satu Data Bencana sebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat (2) huruf c merupakan dokumen yang dibentuk tahunan yang memuat sasaran, strategi, dan
fokus kegiatan prioritas yang digunakan sebagai acuan Walidata Bencana dan Forum Satu Data Bencana dalam menentukan kegiatan penatakelolaan Data Bencana.
(2) Rencana aksi Satu Data Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Walidata Bencana bersama Produsen Data Bencana dan disepakati melalui Forum Satu Data Bencana.
(3) Rencana aksi Satu Data Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. pengembangan sumber daya manusia di bidang penanggulangan bencana;
b. penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan Satu Data Bencana;
c. kegiatan terkait pengumpulan Data Bencana;
d. kegiatan terkait pemeriksaan Data Bencana:
e. kegiatan terkait penyebarluasan Data Bencana;
dan/atau
f. kegiatan lain yang mendukung penyelenggaraan Satu Data Bencana.
(4) Rencana aksi Satu Data Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Koreksi Anda
