Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang SATU DATA BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Daftar Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a disusun sesuai dengan: a. proses bisnis penanggulangan bencana; b. indikator kinerja dalam rencana nasional penanggulangan bencana, rencana strategis Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan rencana kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana; dan c. kebutuhan khusus dan/atau kebutuhan tertentu. (2) Daftar Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Walidata Bencana atas usulan Produsen Data Bencana dan disepakati melalui Forum Satu Data Bencana. (3) Daftar Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana. (4) Daftar Data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi acuan bagi Instansi Daerah dalam menentukan daftar Data yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya.
Koreksi Anda