Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang SATU DATA BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 menghasilkan dokumen. (2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. daftar Data; b. Data prioritas; dan c. rencana aksi Satu Data Bencana.
Koreksi Anda