Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang SATU DATA BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Satu Data Bencana terdiri atas: a. perencanaan Data; b. pengumpulan Data; c. pengolahan Data; d. pelaksanaan analisis Data; e. penyebarluasan dan pembatasan akses informasi Data; dan f. penyimpanan Data.
Koreksi Anda