Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang SATU DATA BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas koordinasi dengan Forum Satu Data INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf Satu Data Bencana, Walidata Bencana: a. mengajukan usulan standar pengelolaan Data, daftar Data yang akan dikumpulkan, daftar Data prioritas, Data Induk, pembatasan akses dan rencana aksi Satu Data Bencana kepada Forum Satu Data INDONESIA; b. menindaklanjuti rekomendasi dari Forum Satu Data INDONESIA atas kebutuhan Pengguna Data yang belum terpenuhi; c. melakukan konsultasi dengan Pembina Data melalui Forum Satu Data INDONESIA; d. memantau dan melaporkan pencapaian rencana aksi Satu Data Bencana kepada Forum Satu Data INDONESIA; dan e. menyebarluaskan Data Bencana, Metadata, Kode Referensi dan Data Induk di portal Satu Data INDONESIA dan portal Satu Data Bencana.
Koreksi Anda