Koreksi Pasal 42
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang SATU DATA BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Walidata Bencana bertanggung jawab untuk melakukan penguatan kapasitas terkait Satu Data Bencana.
(2) Penguatan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui kegiatan yang dimuat dalam rencana aksi Satu Data Bencana.
Koreksi Anda
