Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang SATU DATA BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Satu Data Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dikecualikan pada saat kondisi kedaruratan bencana. (2) Dalam hal kondisi kedaruratan bencana terdapat penetapan/pernyataan status darurat bencana oleh Kepala Daerah, penyelenggaraan Satu Data Bencana dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai sistem komando penanganan darurat bencana. (3) Dalam hal terdapat kejadian bencana namun tidak terdapat penetapan/pernyataan status darurat bencana, penyelenggaraan Satu Data Bencana dikoordinasikan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Koreksi Anda