Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang SATU DATA BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Satu Data Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dikecualikan pada saat kondisi kedaruratan bencana.
(2) Dalam hal kondisi kedaruratan bencana terdapat penetapan/pernyataan status darurat bencana oleh Kepala Daerah, penyelenggaraan Satu Data Bencana dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai sistem komando penanganan darurat bencana.
(3) Dalam hal terdapat kejadian bencana namun tidak terdapat penetapan/pernyataan status darurat bencana, penyelenggaraan Satu Data Bencana dikoordinasikan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Koreksi Anda
