Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang SATU DATA BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam mendukung penyelenggaraan Satu Data Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pemerintah Daerah menyelenggarakan satu data bencana daerah sesuai kewenangannya. (2) Tata kelola dan mekanisme kerja penyelenggaraan satu data bencana daerah disesuaikan dengan kebutuhan pada masing-masing daerah.
Koreksi Anda