Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang SATU DATA BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Data prabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan Data yang diperoleh pada saat tidak terjadi bencana dan/atau terdapat potensi terjadinya bencana, paling sedikit terdiri atas:
a. Data ancaman;
b. Data kerentanan;
c. Data kapasitas;
d. Data keterpaparan; dan
e. Data program dan kegiatan pengurangan risiko bencana.
(2) Data saat tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan Data yang bersifat sementara yang dikumpulkan dalam rangka pemenuhan kebutuhan selama kondisi kedaruratan bencana, paling sedikit terdiri atas:
a. Data kejadian bencana;
b. Data kebutuhan;
c. Data akibat terhadap manusia;
d. Data kerusakan dan kerugian sosial-ekonomi;
e. Data kerusakan dan kerugian prasarana dan sarana vital;
f. Data kerusakan dan kerugian rumah;
g. Data kerusakan dan kerugian pelayanan dasar; dan
h. Data aset dan layanan penanganan kedaruratan.
(3) Data pascabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c merupakan Data yang diperoleh dari kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi, paling sedikit terdiri atas:
a. Data dampak terhadap manusia;
b. Data dampak sosial;
c. Data dampak ekonomi;
d. Data dampak terhadap prasarana dan sarana vital;
e. Data dampak terhadap perumahan;
f. Data dampak terhadap pelayanan dasar;
g. Data dampak terhadap warisan budaya;
h. Data dampak terhadap lingkungan; dan
i. Data program dan kegiatan pemulihan.
(4) Data Pembiayaan Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d merupakan Data mengenai pembiayaan dan/atau investasi dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, paling sedikit terdiri atas:
a. Data biaya pencegahan, pengurangan risiko, mitigasi dan kesiapsiagaan;
b. Data biaya tanggap kedaruratan;
c. Data biaya pemulihan; dan
d. Data biaya pemerintahan umum, pendidikan dan riset serta kegiatan pengembangan terkait penanggulangan bencana.
Koreksi Anda
