Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang SATU DATA BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Pemenuhan Standar Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a mengacu pada Standar Data yang ditetapkan oleh Pembina Data sesuai kewenangannya.
(2) Penyertaan Metadata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b mengacu pada struktur yang baku dan format yang baku yang ditetapkan oleh Pembina Data sesuai kewenangannya.
(3) Pemenuhan kaidah interoperabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Interoperabilitas Data.
(4) Penggunaan Kode Referensi dan/atau Data Induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dilaksanakan untuk memperjelas pemaknaan dan menunjukkan karakteristik Data Bencana.
Koreksi Anda
