Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBENCANAAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNS yang telah mendapatkan rekomendasi dari Instansi Pembina JF Analis Kebencanaan diangkat dalam JF Analis Kebencanaan melalui penyesuaian/inpassing. (2) Pengangkatan dalam JF Analis Kebencanaan melalui penyesuaian/inpassing ditetapkan dengan keputusan yang ditandatangani oleh PPK dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengangkatan dalam JF Analis Kebencanaan melalui penyesuaian/inpassing sebagamana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Analis Kebencanaan yang bersangkutan dengan tembusan disampaikan kepada: a. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana; b. Kepala Badan Kepegawaian Negara; c. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan yang bersangkutan; d. pimpinan unit kerja yang bersangkutan; dan e. pejabat lain yang dianggap perlu. (4) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda