Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBENCANAAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenjang JF Analis Kebencanaan ditetapkan setelah PNS memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) dan diberikan Angka Kredit sesuai dengan Angka Kredit Kumulatif untuk Penyesuaian/Inpassing JF Analis Kebencanaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan pendidikan, masa kerja dalam pangkat dan golongan ruang terakhir. (3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya berlaku 1 (satu) kali pada saat Penyesuaian/Inpassing JF Analis Kebencanaan . (4) Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda