Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBENCANAAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
Teks Saat Ini
(1) Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(2) menyampaikan hasil seleksi kepada pejabat pimpinan
tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional.
(2) Hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
(3) Hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana kepada Instansi Pengguna yang memuat informasi sebagai berikut:
a. PNS dinyatakan lolos seleksi apabila memenuhi persyaratan administrasi dan portofolio; atau
b. PNS dinyatakan tidak lolos seleksi apabila tidak memenuhi persyaratan administrasi dan portofolio.
(4) Terhadap PNS yang lolos seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diberikan rekomendasi untuk dapat digunakan sebagai syarat dalam pengangkatan JF Analis Kebencanaan melalui penyesuaian/inpassing.
(5) Format rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
