Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang KLASIFIKASI ARSIP, JADWAL RETENSI ARSIP, DAN SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMISDI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Akses Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 diberikan kepada: a. Pengguna Internal; dan b. Pengguna Eksternal. (2) Pengguna Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberi akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2). (3) Pengguna Eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberi akses terbuka.
Koreksi Anda