Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang KLASIFIKASI ARSIP, JADWAL RETENSI ARSIP, DAN SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMISDI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Akses Arsip Dinamis dilaksanakan sesuai klasifikasi arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dengan ketentuan semakin tinggi tingkat klasifikasi informasinya semakin ketat pula dalam pengaturan aksesnya. (2) Akses Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. akses terbatas; b. akses terbuka; dan c. akses tertutup. (3) Akses terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan akses atas arsip yang berada pada tanggung jawab, tugas dan kewenangannya. (4) Akses terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan akses publik atas arsip yang dikategorikan terbuka sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan. (5) Akses tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan arsip yang memiliki pembatasan akses.
Koreksi Anda