Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang KLASIFIKASI ARSIP, JADWAL RETENSI ARSIP, DAN SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMISDI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kategori arsip rahasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf (c), memiliki kriteria mengandung dampak yang luas hingga mengganggu kinerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana, meliputi: a. Arsip Dinamis terkait kasus atau sengketa hukum, hak kekayaan intelektual, dan perjanjian kerja sama; dan b. Arsip Dinamis terkait sertifikat tanah, rancang bangun instalasi telepon, instalasi listrik, daftar arsip vital, dan personal file.
Koreksi Anda