Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang KLASIFIKASI ARSIP, JADWAL RETENSI ARSIP, DAN SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMISDI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Sarana dan prasarana penyimpanan arsip yang diatur berdasarkan sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana menggunakan sarana perangkat keras dan perangkat lunak.
(2) Perangkat keras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sarana penyimpanan arsip konvensional berupa rak arsip untuk menyimpan arsip biasa/terbuka dan terbatas, dan brankas atau lemari besi untuk arsip rahasia dan sangat rahasia;
b. sarana penyimpanan arsip media baru berupa lemari arsip sesuai dengan tingkat klasifikasi informasi; dan
c. prasarana berupa ruang penyimpanan yang representatif sesuai dengan tingkat klasifikasi informasi.
(3) Perangkat lunak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. daftar arsip aktif, arsip inaktif, arsip terjaga dan arsip vital; dan
b. aplikasi pengelolaan arsip aktif dan arsip inaktif.
Koreksi Anda
